Rabu, 03 Agustus 2011

Makna Logo UKS

  1. Segitiga
melambangkan tiga program pokok UKS, yaitu: 1. Pendidikan kesehatan
2. Pelayanan kesehatan
3. Pembinaan lingkungan sekolah sehat

      2.  Warna hijau pucuk daun pisang
melambangkan peserta didik sebagai generasi muda yang masih akan tumbuh dan berkembang

      3.   Lingkaran
melambangkan bahwa program-program UKS dilaksanakan secara terpadu antara berbagai pihak terkait.

       4.   Tulisan UKS
tulisan UKS vertikal melambangkan bahwa program UKS dilaksanakan mulai dari TK/RA, SD/MI, SMP/MTs, sampai SMA/SMK/MA

       5.   Warna putih pada tulisan UKS
melambangkan bahwa melalui program pokok UKS diharapkan peserta didik dapat berprilaku hidup bersih dan sehat

Selasa, 02 Agustus 2011

Tim Pembina UKS

Yaitu organisasi UKS pada tingkat pemerintahan secara berjenjang diatur sebagai berikut:
1. Tim pembina UKS tingkat pusat ditetapkan oleh SKB 4 Menteri
2. Tim pembina UKS tingkat provinsi
3. Tim pembina UKS tingkat kabupaten
4. Tim pemvina UKS tingkat kecamatan

Ruang Lingkup UKS

Ruang lingkup UKS adalah ruang lingkup uks yang tercermin dalam tri program pokok UKS (trias UKS)

1. Penyelenggaraan pendidikan kesehatan, meliputi:
Pengetahuan dasar tentang PHBS, sikap tanggap terhadap persoalan kesehatan.

2. Penyelenggaraan pelayanan kesehatan, meliputi:
pemeriksaan murid, pengobatan ringan dan P3K serta P3P, pengawasan warung sekolah.

3. Pembinaan Lingkungan Kehidupan Sehat, meliputi:
penghijauan, air bersih, kebun atau apotek hidup, halaman sekolah yang bersih, dan pemberantasan jentik nyamuk.

Tujuan UKS

UKS bertujuan meningkatkan mutu pendidikan dan prestasi belajar peserta didik dengan meningkatkan prilaku hidup bersih dan sehat sehingga memungkinkan pertumbuhan dan perkembangan yang harmonis dan optimal dalam rangka pembentukan manusia Indonesia seutuhnya.

perkembangan UKS

UKS dirintis sejak tahun 1956 melalui kerjasama antara Departemen Kesehatan, Departemen Pendidikan, Departemen Dalam Negeri dalam bentuk proyek UKS perkotaan.

Untuk lebih memantapkan pembinaan Usaha Kesehatan Sekolah secara terpadu, maka pada tahun 1984 diterbitkan Surat Keputusan Bersama (SKB 4 Menteri)antara Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Menteri Kesehatan, Menteri Agama, dan Menteri Dalam Negeri.