Yaitu organisasi UKS pada tingkat pemerintahan secara berjenjang diatur sebagai berikut:
1. Tim pembina UKS tingkat pusat ditetapkan oleh SKB 4 Menteri
2. Tim pembina UKS tingkat provinsi
3. Tim pembina UKS tingkat kabupaten
4. Tim pemvina UKS tingkat kecamatan
Tidak ada komentar:
Posting Komentar