Selasa, 02 Agustus 2011

Tim Pembina UKS

Yaitu organisasi UKS pada tingkat pemerintahan secara berjenjang diatur sebagai berikut:
1. Tim pembina UKS tingkat pusat ditetapkan oleh SKB 4 Menteri
2. Tim pembina UKS tingkat provinsi
3. Tim pembina UKS tingkat kabupaten
4. Tim pemvina UKS tingkat kecamatan

Tidak ada komentar:

Posting Komentar